{[['
']]}

Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, Shalatu was
salamualaika ya nabiyu karim wa ‘ala
Alihi wa
Ashabihi Ajmain. Amma Ba’du ..
Segala puji bagi Allah juga kepada baginda
Muhammad SAW beserta para keluarga dan sahabatnya, yang atas usaha dakwah merekalah
nikmat iman dan kekuatan fikiran islam sampai kepada kita semua, semoga rahmat dan ampunan Allah selalu ada
untuk mereka dan juga kita
semua.
Kemudian selain daripada itu, tertuju juga hantaran shalawat dan
salam kepada para alim ulama, yang beliau semua tak pernah henti-hentinya
untuk selalu menyambungkan lisan dakwah islamiah kepada seluruh umat didunia, tanpa peduli hinaan, fitnah dan ejekan namun tetap
pada pendirian hakiki hingga hari akhir terjadi, semoga
kiranya juga Allah memberikan ampunan dan rahmat kepada mereka baik yang telah
tiada maupun yang masih ada. khususnya kepada alm guruku. Abuya Muhibbuddin Muhammad Waly, beliau adalah seorang
ulama kondang, ber-kharismatik tinggi, alim akan ilmunya dan sangat berjasa untuk perkembangan
pendidikan di negri Aceh tercinta ini, pun juanya
jugalah Allah memberi
ampunan kepada beliau dan diselamatkan beliau dari fitnah dunia maupun akhirat nanti, ammin allahumma amin.
Adapun buku yang sedang anda baca ini, adalah sebuah
hasil karya almarhum yang sangat fenomenal dalam bidang Ushul Fiqh. Yaitu sebuah
ilmu yang menjelaskan segala aspek kaidah dasar untuk menentukan hukum islam
dari dalil-dalil yang terperinci.
Dalam buku tersebut Abuya memaparkan
beberapa metode penggalian hukum fikih sejak masa awal islam diturunkan
hingga kepada pada abad modern sekarang ini. Dimulai dari sistem cara Nabi ber-ijtihad, kemudian
para sahabat, tabi’in, atabaut tabi’in hingga pada masa 4 mazhab yang terkenal
diterangkan didalamnya. Tidak hanya itu, sisi sejarah dan beberapa penyebutan
kaedah yang dipakai oleh nabi ataupun generasi setelahnya juga abuya jelaskan,
perbedaan dan kesamaan antar ulama hukum juga ada. Untuk itu buku ini sangatlah
bagus untuk di baca dan dapat menjadi rujukan penting bagi setiap
rujukan-rujukan yang ada.
Itulah sebabnya mengapa buku ini sangatlah fenomenal,
abuya ungkapkan bagaimana caranya sistem metode ushul yang digunakan oleh
setiap ahli hukum dapat mengeluarkan status hukum baru kepada setiap peristiwa
yang terjadi, yang tentunya hukum baru tersebut tidaklah terdapati pada masa
Rasulullah SAW, itulah sebabnya para ulama lalu duduk berkumpul, berijtihad kemudian
mengeluarkan status hukum bagi keadaan yang sedang terjadi pada saat itu,
dengan masing-masing metode kaedah yang digunakan. Hal ini
dikarenakan apa yang terjadi pada masa sekarang belum tentu terjadi pada masa
Rasulullah SAW, oleh karena itu disinilah peran para ulama ushul fiqh.
Seperti yang diketahui bersama, setiap berkembangnya masa
pastilah ada hal-hal yang baru terjadi, terutama dalam hukum islam. Maka
demikian halnya juga sistem dan metode penggalian hukum yang juga mengalami
perubahan dan perkembangan. Untuk itu dalam menemukan metode penentuan kaidah
ushul perlulah adanya korelasi aspek sosial yang terjadi pada masa itu, bagaimanakah
gambaran dan kebiasaan pada setting sosialnya, adat dan beberapa aspek lainnya
maka disinilah tugasnya para ulama ushul, mereka mencoba menemukan sistem
penggalian yang harus tepat bagi kedudukan status hukum yang sedang di gali. Baik
penentuan beberapa ayat terkait, hadist juga qaul para sahabat nabi sehingga
kemudian dibuatlah suatu penentuan hukum islam melalui kaedah-kaedah tertentu.
Lalu apa yang terjadi saat nabi wafat, yang saat itu laju
perkembangan masalah-masalah dalam islam terus naik ? dan bagaimanakah para
ulama memberikan status hukum pada masa itu? insyallah semua jawaban tersebut
diatas ada didalam buku ini.
Perlu diketahui, bahwa
buku ini memiliki banyak kelebihan, terkadang kandungan didalamnya tidak
didapati dari beberapa buku ushul lainnya. Disini Abuya jelaskan secara lugas
dan tepat, tentunya ulasan yang beliau ungkapkan memiliki bahan reverensi yang
banyak dan juga sangat otentik. Untuk itu terlepas dari daftar bacaan atau
daftar pustaka, apa yang beliau tulis dalam buku ini pada hakikatnya juga
adalah ilmu yang diturunkan oleh Ayah beliau kepada Abuya sehingga nalar dan
cara berfikir abuya pun memiliki warna keilmuan sepertimana yang dimiliki oleh
ayah, yaitu Abuya Syeikh Muda Waly Al-Khalidy.
Disinilah poin pentingnya, bahwa segala apa yang Abuya
Muhibbuddin ungkapkan, baik dakwahnya maupun tulisannya adalah bentuk pengajian
kita juga kepada beliau dan ayah beliau. Walaupun beliau tidak ada lagi namun
buku ini masih memberikan gemaan ilmunya untuk setiap orang yang mau
mencarinya. Apalagi buku ini pun termasuk sisi lain dari thesis abuya dahulu di
mesir saat beliau mengambil gelar doktor, bisa dikatakan merupakan ringkasan
dari thesis tebal beliau yang berjudul “Al-Ijtihad fi Fiqhil Islami” (Ijtihad
dalam Fikih Islam).
Maka oleh karena itu membaca buku ini sangatlah penting
khususnya dalam hal pengetahuan kita terhadap ilmu ushul fiqh dalam hal
memahami lebih dalam tentang perkembangan sejarah pada beberapa corak ijtihad
yang pernah digunakan oleh para ulama dahulu.
Semoga buku Abuya ini menjadi pedoman bagi para akademis
dan khususnya bagi santri-santri pesantren. Dan semoga jugalah Al-Waaliyyah
Publishing dapat merebahkan sayapnya untuk seluruh aceh, inilah cita-cita dari
penamaan Al-Waliyyah yang sejak dahulu abuya dambakan. Mudah-mudah kedepan
Al-Waliyah dapat memberikan konstribusi keilmuannya bukan hanya melalui buku
tapi berkembang dalam hal sekolah sampai kepada universitas, tentunya
berkapasitas akidah Ahlusunnah wal Jamaa’h. Amin Allahumma Amin.
Tgk. Hendri Yono S.Sos
(Anggota DPRA, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia/PKPI. Periode : 2014-2019)
DAFTAR ISI
PERSEMBAHAN (Hal. I)
KATA SAMBUTAN (Hal. IV)
PEMBUKAAN (Hal. 1)
DAFTAR ISI (Hal. VIII)
BAB I
PENDAHULUAN (Hal.
1)
1. Latar Belakang (1)
2. Syariat Islam (1)
3. Antara Pengertian Islam dan Syari’atnya (2)
4. Antara Syari’at dan Hukum Wadh’iy (3)
5. Fiqh Islam (3)
6. Fiqh Islam Berdasarkan Ijtihad
(4)
7. Makna Penggalian Hukum Islam Berdasarkan Dalil Syari’at (5)
BAB II
PENGGALIAN HUKUM ISLAM PADA ZAMAN RASULULLAH SAW (Hal. 7)
1.
Sumber-sumber Hukum Islam Sekarang ini (8)
2.
Ijtihad Rasulullah SAW (11)
BAB III
PENGGALIAN HUKUM ISLAM ZAMAN SAHABAT (Hal. 13)
1.
Dasar
Penggalian Hukum Islam di Zaman ini (13)
2.
Perbedaan Ijtihad Antar Sahabat (14)
3.
Pembukuan Al-Qur’an (15)
4.
Pengangkatan Abu Bakar Sebagai Khalifah
Pertama (17)
5.
Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat (18)
BAB IV
TIGA KELOMPOK DALAM ISLAM
(Hal. 26)
1. Ahlusunnah
wal Jama’ah (26)
2. Al-Khawarij (27)
3. As-Syi’ah (29)
BAB V
ZAMAN TABI’IN (Hal. 32)
1. Sistem
Penggalian Hukum Islam Ala Hijaz (Madrasatul Hadist) (34)
2. Sistem
Penggalian Hukum Islam Ala Iraq (Madrasatur Ra’yi) (39)
3. Perbedaan
Pendapat antara Dua Sistem Yakni Al-Hijaz dan Al-Iraq (44)
BAB VI
ZAMAN ATBAA’UT TAABI’IN
(Hal. 49)
1. Sistem
Penggalian Hukum Islam Zaman Ini (50)
2. Pembukuan
As-Sunnah / Al-Hadist dan Mazhab-Mazhab Fiqh Islam (51)
BAB VII
TERBENTUKNYA MAZHAB-MAZHAB HUKUM ISLAM (Hal. 58)
Mazhab Empat dan Perbedaan Sistem
Ijtihadnya :
a.
MAZHAB HANAFY (61)
· Tokoh
Penunjang dan Pengembang Mazhab ini (71)
b.
MAZHAB MALIKY
(76)
· Sistem dan
Sumber Hukum dalam Mazhab ini (79)
· Gambaran
Al-Ihtisan dalam Mazhab Al-Maliky (87)
· Adz-Dzari’ah (89)
· Beberapa
Qaidah Hukum Berdasarkan Al-Istihshaab
(98)
· Tersiarnya
Mazhab Al-Maliky (101)
c.
MAZHAB SYAFI’IY (103)
· Sistem dan
Sumber Hukum dalam Mazhab ini (105)
· Mazhab Qadim
dan Mazhab Jadid (107)
·
Tokoh Penunjang Pengembangan Mazhab
Asy-Syifi’iy (111)
d.
MAZHAB HANBALY
·
Sistem dan Sumber Hukum dalam Mazhab Hanbaly (113)
·
Tokoh Penunjang Pengembangan Mazhab Hanbaly (114)
BAB VIII
BERBAGAI MAZHAB HUKUM ISLAM AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH DI LUAR MAZHAB
EMPAT (Hal. 118)
1. Mazhab
Al-Laits bin Sa’ad Al-Mishry (118)
2. Mazhab Al-Auza’iy (120)
3. Mazhab
Ats-Tsaury (121)
4. Mazhab
Asy-Sya’by (122)
5. Mazhab
Adh-Dhahiry (123)
6. Mazhab
Ath-Thabary (125)
BAB IX
BERBAGAI MAZHAB HUKUM ISLAM NON AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH (Hal. 127)
1. Mazhab
Al-Khawarij (128)
2. Mazhab-Mazhab
Asy-Syi’ah (130)
a.
Kelompok Asy-Syi’ah Az-Zahdiyyah (131)
b.
Mazhab Asy-Syi’ah Al-Imaamiyah (133)
BAB X
SEBAB-SEBAB TERJADI PERBEDAAN PENDAPAT PARA
MUJTAHID (Hal. 138)
BAB XI
ANTARA SYARI’AT ISLAM DAN FIQH ISLAM (Hal. 141)
BAB XII
APAKAH ZAMAN BISA SUNYI DARI MUJTAHID (Hal.
147)
BAB XIII
TAQLID DAN TALFIQ (Hal.
150)
KEPUSTAKAAN
(Hal. 152)
DAFTAR RINGKAS RIWAYAT HIDUP PENULIS (Hal. 154)
Buku ini Tersedia untuk :
List Harga Mode Buku :
Buku Asli :
Rp. 35.000
Format PDF :
Rp. 18.000
Format APK Android :
Rp. 18.000
KLIK DISINI UNTUK PEMESANAN
Post a Comment